Kuasa Hukum Eva-Deddy Banding Keputusan KPU ke MA

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

8 Januari 2021 23:50 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Kuasa hukum Eva Dwiana-Deddy Amarullah (Eva-Deddy), Juendi Leksa Utama mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan KPU Bandarlampung yang membatalkan Eva-Deddy sebagai pasangan calon (paslon).

"Kita akan mempelajari putusan KPU Bandarlampung yang memutuskan membatalkan paslon nomor urut 3 Eva Dwiana dan Deddy Amarullah," kata Juendi, Jumat (8/1/2021) malam.

Saat ini, lanjut Juendi, pihaknya tengah mempersiapkan materi permohonan banding ke Mahkamah Agung (MA).

"Hukum memberikan waktu kepada kita 3 hari dalam mengajukan upaya hukum ke MA. Kita akan pergunakan saluran hukum yang ada demi mencapai kepastian hukum bagi klien kami," tambahnya.

Di sisi lain, pihaknya meminta kepada warga Bandarlampung untuk tetap tenang hingga ada kepastian hukum dari MA.

"Masyarakat Bandarlampung harus tetap kondusif, jaga persatuan dan kesatuan. Suara rakyat akan tetap kita perjuangkan," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya