Korsek Sebut Gadai Mobil Dinas Untuk Biaya Perjalan Dinas Anggota Bawaslu Tulangbawang
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Tulangbawang mengaku Fardhoriyansah alasan dirinya menggadai mobil dinas Bawaslu sebagai anggaran perjalanan dinas anggota Bawaslu Tulangbawang.
Hal ini diungkapkan Dori sapaan akrab Fardhoriyansah dalam sidang pemeriksaan DKPP di kantor KPU Lampung, Selasa (10/10/2023).
Dori mengatakan, pihaknya terpaksa menggadaikan kendaraan dinas sebesar Rp15 juta kepada H. Wandra lantaran adanya perintah dari teradu I Rachmat Lihusnu dan teradu II Desi Triyana sebagai pimpinan Bawaslu.
Tetapi ketika ditanya oleh majelis hakim Topan Indra Karsa perihal bukti perintah, Dori mengaku tidak memiliki bukti perintah secara langsung. Tetapi hanya memiliki chat yang secara dia mengaku memiliki bukti chat yang sebagai perintah mencari uang.
Dalam pesan dari teradu II yakni Desi tersebut, lanjut Dori. Pihaknya diminta untuk menyiapkan anggaran, apabila tidak ada maka ia akan mereport ke pimpinan provinsi.
"Ya gimana Pak Korsek aja, yang jelas Tulangbawang gak ada laporan ke provinsi dan RI untuk laporan. Ketika nggak berangkat, hanya Kabupaten Tuba saja yang tidak jalan. Saya tunggu kepastiannya Pak Dori. Kalau tidak jalan saya mau report ke pimpinan. Pak Dori konfirmasi saja ke kasek provinsi jika tidak berangkat agar ada penjelasan ke provinsi," ujar Dori membacakan isi pesan dari Desi.
Dori menyebutkan, anggaran yang digunakan dalam perjalan dinas tersebut sebesar Rp24 juta untuk perjalanan pulang pergi ke Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Untuk perjalanan dinas sebenarnya tidak ada anggaran. Sementara GU (Sistem dan Prosedur Pengajuan Ganti Uang Persediaan) yang keluar bukan untuk perjalan dinas itu. peruntukannya bukan untuk perjalanan dinas itu," kata Dori.
Menanggapi hal tersebut, Desi menegaskan tidak pernah memberikan instruksi kepada Korsek untuk menggadaikan mobil dinas.
"Saya tidak pernah mengintruksikan Pak Dori yang terhormat untuk menggadaikan mobil," ujarnya.
Bawaslu Tulangbawang
Gadai Mobil Dinas
Bawaslu
DKPP
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
