Komisi I Nilai Keputusan KPU Bandarlampung Batalkan Eva-Deddy Sudah Tepat
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Ketua Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal menilai keputusan KPU Bandarlampung membatalkan pasangan calon nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah (Eva-Deddy) sudah tepat.
"Saya kira KPUD (Bandarlampung) sudah melakukan hal yang benar, mereka menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu yang merupakan keputusan final dan mengikat," kata Yozi melalui pesan WhatsApp miliknya, Sabtu (9/1/2021).
Yozi mengatakan keputusan KPU Bandarlampung telah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memutuskan putusan Bawaslu Lampung sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"KPUD juga tidak terburu-buru menetapkan pemenang sampai upaya hukum yang dilakukan oleh paslon yang didiskualifikasi memperoleh keputusan yang inkrah," ujar politikus Partai Demokrat itu.
Terpisah, Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan putusan Bawaslu Lampung selaku majelis pemeriksa.
"Tidak ada yang lain, intinya hanya pembatalan SK pencalonan," katanya.
Pihaknya juga sedang menunggu upaya banding yang dilakukan Eva-Deddy ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami juga sambil menunggu upaya hukum ke MA dan MK," tandasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
