Khoir Tanggapi Mendagri soal Diskualifikasi Paslonkada: Sesuai Amanat UU
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah merespons warning Mendagri Tito Karnavian terkait diskualifikasi pasangan calon kepala daerah (paslonkada) setelah rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Serentak 2020.
Sebagaimana diketahui, Mendagri mengaku telah memperingatkan Bawaslu dan KPU agar melakukan diskualifikasi paslonkada sebelum penetapan pasangan calon.
Fatikhatul Khoiriyah mengklaim bahwa lembaganya sudah melaksanakan sesuai diamanatkan undang-undang (UU).
"Tidak melebihi, sesuai dengan amanat yang dimandatkan UU," kata Khoir, sapaan akrabnya kepada Rilislampung, Rabu (20/1/2021).
Dia mengakui keputusan sidang penanganan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis dan masif atau TSM dilakukan setelah rekapitulasi KPU Bandarlampung.
"Karena memang batas waktu penyampaian laporan adalah paling lambat tanggal 9 Desember 2020. Selanjutnya, proses pemeriksaan 14 hari kerja setelah diregistrasi," ujarnya.
"Sudah sesuai aturan, jadi enggak ada yang dilanggar," Khoir menambahkan.
Pihaknya pun siap apabila nantinya akan dilaporakan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait keputusannya yang mendiskualifikasi paslon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah (Eva-Deddy).
"Ya, kita siapkan jawaban sesuai fakta persidangan," tandasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
