Ketua Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf di Lampung Ditentukan Pusat

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

11 September 2018 20:51 WIB
Elektoral | Rilis ID
Rapat finalisasi penyusunan tim kampanye Jokowi-Ma'ruf di Lampung. FOTO RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman
Rilis ID
Rapat finalisasi penyusunan tim kampanye Jokowi-Ma'ruf di Lampung. FOTO RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — Usulan tim kampanye pemenangan Capres-Cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin (Jokowi-Ma’ruf), ditentukan oleh Tim Kampanye Nasional. 

Hal itu diungkapkan Ketua Bapilu DPD Partai Golkar Provinsi Lampung H.Tony Eka Candra, Selasa (11/9/2018). Menurutnya, hari ini pengusulannya ke pusat, otomatis nanti pusat yang menentukan.

Yang jelas kata Tony bahwa usulan Ketua Tim Kampanye Pemenangan sudah selesai, yaitu antara Ketua DPD PDIP Lampung Sudin dengan Ketua DPD Partai Golkar Lampung yang juga Gubernur Lampung terpilih Arinal Djunaidi.

Untuk Sekretaris Tim Pemenangan ada dua kandidat yang diusulkan yakni Wakil Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan.A.Rozak dan Politisi PDIP Lampung Dedi Afrizal.

"Sedangkan Bendahara antara Tampan Sujarwadi dan Maulidya Jauharoh, jadi untuk posisi tersebut kita serahkan kepada tim kampanye nasional untuk memutuskan," jelas Tony.

Sementara itu Wakil ketua DPW PSI Lampung Eka Fitriyanti yang juga ikut dalam rapat finalisasi pada Senin (10/9/2018) kemarin, menyerahkan Sepenuhnya kepada tim kampanye nasional.

"Kita belum tahu siapa yang jadi ketua, Sekretaris dan Bendahara, namun usulannya dua nama semua," kata Eka.

Setiap perwakilan dari 9 partai koalisi, kata Eka ada utusan untuk menduduki posisi wakil ketua, wakil sekretaris, wakil bendahara serta dewan penasehat dan pengarah.

"Kalau ditotal sekira seratusan komposisinya, tapi kalau detailnya kita belum tahu. Menunggu keputusan dari pusat, karena nanti di SK kan," jelasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya