Keteledoran KPU Lampung Selatan Bakal Berbuntut Panjang

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

30 Januari 2020 22:08 WIB
Elektoral | Rilis ID
Komisioner KPU Lampung Selatan memberikan keterangan terkait lalai dalam mengumumkan pendaftar PPK lolos seleksi berkas. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Agus Pamintaher
Rilis ID
Komisioner KPU Lampung Selatan memberikan keterangan terkait lalai dalam mengumumkan pendaftar PPK lolos seleksi berkas. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Agus Pamintaher

RILISID, Lampung Selatan — Keteledoran KPU Lampung Selatan dengan memunculkan dua pengumuman berbeda tentang pendaftar panitia pemilihan kecamatan (PPK) bakal berbuntut panjang.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Lampung Selatan, Iwan Hidayat mengaku keteledoran yang diakui KPU akan dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Lampung juga KPU Provinsi Lampung.

“Terkait hal tersebut, akan kami teruskan ke Bawaslu provinsi dan KPU provinsi. Dari situ kita tunggu apa hasilnya, apakah turun rekomendasi atau sebagainya. Soal pemanggilan kami akan lakukan bertahap, memanggil calon pendaftar dulu baru kemudian KPU nya juga kesekretariatan KPU nya,” kata Iwan kepada wartawan.

BacaKPU Akui Teledor Munculkan Dua Pengumuman PPK Berbeda

Mantan anggota KPU Lampung Selatan yang sekarang menjadi anggota DPRD setempat dari Fraksi Gerindra, Dwi Riyanto menjelaskan, banyak  laporan dari sejumlah pelamar yang tak lolos seleksi berkas. Menurutnya, KPU melakukan klarifikasi untuk perbaikan berkas kepada calon sebelum menyatakan tidak memenuhi syarat.

Dwi mengaku dapat pengaduan dari beberapa pendaftar yang tidak lolos seleksi berkas dengan alasan legalisir ijazah hanya fotokopian. Ada juga yang tidak lolos berkas dengan alasan keterangan kesehatan bukan dari puskesmas tapi dari dokter.

"Saran saya KPU mengklarifikasi terlebih dahulu, jangan tidak ada pemberitahuan seperti laporan yang masuk kepada saya,” ungkap Dwi.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya