Kampanye Tanpa Izin, Panwaslu Lamteng Klarifikasi Sutono
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lampung Tengah memanggil calon wakil gubernur (cawagub) nomor urut 2, Sutono, Selasa (17/4/2018) siang.
Pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi kehadirannya di acara kampanye yang dilaksanakan oleh simpatisan pada Minggu (8/4/2018).
Yang jadi masalah, kampanye di Kampung Sumberagung, Simpangmataram, Lamteng, dilakukan tanpa surat tanda terima pemberitahuan (STTP).
Hal itu diungkapkan Komisioner Panwaslu Lamteng, Edwin Nur, saat dihubungi via ponselnya, Selasa (17/4/2018) malam.
Menurut dia, Sutono hadir sekira pukul 14.00 Wib. "Dalam keterangannya ke Panwas, Sutono mengaku diundang secara pribadi dan tidak mengetahui acara tersebut adalah kampanye," kata dia.
Karena ini merupakan temuan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, pihaknya akan menembuskannya ke KPU Lamteng. ”Agar KPU memberi teguran kepada paslon nomor urut 2,” tambahnya.
Sutono dinilai melanggar Peratuan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Nomor 4 tahun 2018 tentang Kampanye. Pasal 9 ayat 3 hurub b PKPU itu menyebutkan, tim kampanye harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian dengan tembusan ke Bawaslu.
Namun sayang, Sutono tidak dapat dikonfirmasi. Meski teleponnya dalam keadaan aktif, mantan Sekprov Lampung itu tidak menjawab. Begitu pun pesan singkat yang dikirimkan tak kunjung dibalas. Hal sama terjadi pada liaison officer paslon nomor urut 2, Dedi Amrullah. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
