KPU Siapkan Surat Suara dan Template Pemilih Tunanetra

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

28 November 2018 18:01 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID

RILISID, Bandarlampung — KPU RI telah menetapkan design surat suara dan design alat bantu coblos  bagi pemilih tuna netra di pemilu 17 April 2019. Hal itu berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 1775/PL.02-Kpt/01/KPU/XI/2018.

Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum, M. Tio Aliansyah menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor: 1775/PL.02-Kpt/01/KPU/XI/2018 tentang desain suara dan desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu 17 April 2019 mendatang.

"KPU RI telah menetapkan desain surat suara dan alat bantu tamplate untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," kata Tio kepada Rilislampung.id, Rabu (28/11/2018).

Menurutnya,  jenis surat suara untuk pilpres sesuai dengan jumlah pasangan calon. Kemudian untuk DPR RI sejumlah 80 (delapan puluh) jenis surat suara, sesuai dengan jumlah daerah pemilihan. Lalu untuk DPD RI sejumlah 34 (tiga puluh empat) jenis surat suara, sesuai dengan jumlah provinsi. Untuk DPRD Provinsi sejumlah 272 (dua ratus tujuh puluh dua) jenis surat suara, sesuai dengan jumlah dapil. Selanjutnya untuk DPRD Kabupaten/Kota sejumlah 2.206 (dua ribu dua ratus enam) jenis surat suara, sesuai dengan jumlah dapil.

"Kemudian untuk pemungutan suara ulang ditetapkan sebanyak 1.000 surat suara setiap kabupaten/kota untuk Pilpres dan 1.000 surat suara pada setiap dapil masing-masing tingkatan. Surat suara tersebut diberi tanda khusus berupa tulisan PEMILU ULANG dalam bentuk stempel," terangnya.

Selanjutnya ukuran Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sejumlah 2 (dua) Pasangan Calon dengan ukuran 22 x 31 cm. Kemudian untuk Pemilu Anggota DPR paling banyak 10 (sepuluh) calon dengan ukuran 51 x 82 cm. Selanjutnya DPD dengan ukuran 45 x 55 cm untuk memuat paling banyak 27 (dua puluh tujuh) calon.

Kemudian surat suara untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi dengan jumlah 10 (sepuluh) calon dan paling banyak 12 (dua belas) calon menggunakan ukuran 51 x 82 cm. Selanjutnya surat suara untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota maksimal 10 (sepuluh), dan paling banyak 12 (dua belas) calon menggunakan ukuran 51 x 82 cm. 

Sementara itu, ditambahkan  Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Perencanaan dan Logistik, Erwan Bustami mengatakan mengenai surat suara dan desain alat bantu coblos (tamplate) bagi pemilih tunanetra akan di paladasi.

"Tanggal 30 November 2018 ini lagi mau paladasi  surat suara dulu di KPU RI, terkait pengadaan e-katalog oleh KPU RI," terangnya.

Pihak KPU juga menyiapkan alat bantu khusus bagi pemilih disabilitas. Logistik tersebut sesuai dengan kebutuhan disabilitas disetiap TPS. Untuk tunanetra misalnya disiapkan alat bantu huruf brailer itu ada. Nanti kita lihat kebutuhan setiap TPS sesuai dengan jumlah disabilitas yang ada disana.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya