KBNU Bandarlampung Tolak Putusan Bawaslu Lampung
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Keluarga Besar Nahdlatul Ulama (KBNU) Bandarlampung menolak putusan Bawaslu Lampung yang menganulir kemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah (Eva-Deddy) dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi TSM atau terstruktur, sistematis dan masif pada Rabu (6/1/2021).
Koordinator KBNU Bandarlampung M. Irpandi menjelaskan produk hukum yang dikeluarkan Bawaslu Lampung selaku majelis pemeriksa bermasalah dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian.
Menurut dia, putusan tersebut tidak menggunakan data dan tidak mengindahkan fakta yang terjadi di lapangan.
"Majelis pemeriksa tidak mengindahkan laporan Bawaslu Bandarlampung yang menyatakan tidak adanya laporan money politik, dan itu dapat kita lihat dalam fakta persidangan yang terbuka,” jelasnya saat konferensi pers di Graha Pattimura, Bandarlampung, Jumat (8/1/2021).
Poin kedua putusan Bawaslu, lanjut Irpandi, menyatakan membatalkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung nomor urut 03. Ia menganggap redaksional putusan tersebut salah.
"Tidak ada paslon nomor urut 03, yang benar paslon nomor urut 3. Jelas ini catat secara redaksional,” ujarnya.
Irpandi menegaskan penolakan terhadap putusan Bawaslu Lampung semata-mata untuk menghindari terjadinya konflik horizontal yang kemungkinan terjadi.
"Kita menjaga agar suara masyarakat Bandarlampung sebesar 57 persen ini tidak menimbulkan konflik horizontal,” pungkasnya.
Penolakan tersebut telah disampaikan KBNU kepada KPU Bandarlampung, Bawaslu Lampung, KPU RI dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jakarta. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
