Jual-Beli Izin Rentan Terjadi di Pilkada Lampung
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Politik transaksional rentan terjadi menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 27 Juni 2018. Jual-beli konsesi alias izin usaha pertambangan menjadi salah satu celah yang dipergunakan.
Adalah Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) yang melontarkan dugaan itu dalam cuitannya di Twitter pada Selasa (13/3/ 2018).
Jatam menyatakan di Lampung saat ini ada 131 izin usaha pertambangan (IUP) serta 2 kontrak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang aktif.
Tiga IUP muncul menjelang pilkada. Masing-masing untuk PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara yang bergerak di bidang pasir laut. Mereka mengantongi surat keputusan (SK) Nomor 540/8432/KEP/V.16/2017.
Kemudian PT Makmur Anugerah Mandiri Sejahtera, juga bidang pasir laut dengan SK 540/8435/KEP/V.16/2017. Terakhir PT SDR Damri yang bergerak di bidang batuan dengan SK 540/4094/KEP/V.16/2017.
Kepala Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar mengungkapkan, penerbitan izin ini sangat rawan diperdagangkan. Penguasa menerbitkan izin kepada pengusaha dengan imbalan berupa uang.
”Izin ke luar setelah uang diberikan. Tapi proses ini kan di ruang tertutup. Makanya kita butuh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menelaah secara rinci," kata Melky saat dihubungi rilislampung.id, Kamis (15/3/2018).
Pihak Jatam sendiri menurut dia, sedang menggarap sembilan wilayah di Lampung untuk melihat penambahan IUP dimaksud. ”Tapi belum turun semua laporan detailnya. Nanti segera kita publikasikan," janjinya.
Melky berpendapat aktifnya 131 IUP serta 2 KK dan PKP2B itu sebagai krisis dan masalah rakyat yang mestinya jadi perdebatan serius dalam pilkada.
"Tapi faktanya krisis itu tidak dimunculkan dalam perdebatan politik saat ini. Kami karenanya menganggap seluruh kandidat yang bertarung saat ini tidak akan menyelesaikan krisis dan masalah, terutama di daerah lingkar tambang," tegasnya.
Dia menduga di balik setiap kandidat dan partai politik (parpol) yang berkontestasi, terdapat peran pelaku bisnis yang berkepentingan untuk mendapat jaminan politik dan keamanan dalam melanggengkan investasi mereka di daerah.
”Sebagai kompensasinya, peserta pilkada mendapat biaya tambahan kampanye. Ini mengingat cost politik dalam pilkada tidak sedikit,” sentilnya.
Pengamat politik Universitas Bandar Lampung (UBL) Prof. Khomsahrial Romli mengingatkan politik transaksional berpotensi menimbulkan konflik.
Dia mencontohkan konflik tanah ulayat yang melibatkan salah satu perusahaan besar. Sampai muncul desakan dari masyarakat untuk menutup perusahaan dimaksud karena dianggap berselingkuh dengan penguasa.
Lain halnya jika perusahaan hanya bertindak selaku sponsor. Guru besar UIN Raden Intan Lampung ini menganggap hal itu tidak akan menjadi masalah. Dengan catatan tidak ada rencana sistem keuntungan yang didapat ketika jagoannya menang dalam pilkada. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
