Jadi Pengurus Parpol, Panwascam Jatiagung Panggil Anggota BPD

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

30 September 2023 10:42 WIB
Politika | Rilis ID
Panwascam Jatiagung, saat meminta klarifikasi terkait anggota BPD yang menjadi pengurus parpol. Foto : Panwascam Jatiagung
Rilis ID
Panwascam Jatiagung, saat meminta klarifikasi terkait anggota BPD yang menjadi pengurus parpol. Foto : Panwascam Jatiagung

RILISID, Lampung Selatan — Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), melakukan pemanggilan terhadap anggota Badan Permusyawatan Desa (BPD) yang menjadi pengurus di salah satu partai politik (Parpol) peserta Pemilu.

Mereka yang dipanggil ke kantor Sekretariat Panwascam yakni Wakil Ketua BPD, anggota BPD dan Kepala Dusun (Kadus) Desa Fajarbaru.

Ketua Panwascam Jatiagung Jauhari, membenarkan telah memanggil tiga orang untuk dimintai klarifikasi, Jumat (29/9/2023).

"Benar, sudah kita panggil untuk dimintai klarifikasi dan yang bersangkutan (Wakil Ketua) mengaku sebagai pengurus parpol. Sedangkan yang dua sebagai saksi yang menguatkan," kata Jauhari, Sabtu (30'9/2023).

Berdasarkan keterangannya, Wakil Ketua BPD tersebut, tidak mengetahui jika anggota BPD dilarang jadi pengurus parpol. Sehingga hasil dari pemanggilan, Panwascam telah membuat berita acara dan merekomendasikannya ke Bawaslu Kabupaten. 

"Sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pasal 64 huruf h bahwa BPD dilarang menjadi pengurus partai politik," imbuh Jauhari. 

Atas pemanggilan tersebut, Jauhari mengimbau dan mengajak kepada BPD maupun Aparat Desa agar melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai Undang-Undang. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bawaslu Lamsel

Panwascam Jatiagung

pengurus parpol

anggota BPD

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya