Jadi Pengurus Parpol, Panwascam Jatiagung Panggil Anggota BPD
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), melakukan pemanggilan terhadap anggota Badan Permusyawatan Desa (BPD) yang menjadi pengurus di salah satu partai politik (Parpol) peserta Pemilu.
Mereka yang dipanggil ke kantor Sekretariat Panwascam yakni Wakil Ketua BPD, anggota BPD dan Kepala Dusun (Kadus) Desa Fajarbaru.
Ketua Panwascam Jatiagung Jauhari, membenarkan telah memanggil tiga orang untuk dimintai klarifikasi, Jumat (29/9/2023).
"Benar, sudah kita panggil untuk dimintai klarifikasi dan yang bersangkutan (Wakil Ketua) mengaku sebagai pengurus parpol. Sedangkan yang dua sebagai saksi yang menguatkan," kata Jauhari, Sabtu (30'9/2023).
Berdasarkan keterangannya, Wakil Ketua BPD tersebut, tidak mengetahui jika anggota BPD dilarang jadi pengurus parpol. Sehingga hasil dari pemanggilan, Panwascam telah membuat berita acara dan merekomendasikannya ke Bawaslu Kabupaten.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pasal 64 huruf h bahwa BPD dilarang menjadi pengurus partai politik," imbuh Jauhari.
Atas pemanggilan tersebut, Jauhari mengimbau dan mengajak kepada BPD maupun Aparat Desa agar melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai Undang-Undang. (*)
Bawaslu Lamsel
Panwascam Jatiagung
pengurus parpol
anggota BPD
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
