Inilah DPT Pemilu Provinsi Lampung Hasil Perbaikan 

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

14 September 2018 19:49 WIB
Politika | Rilis ID
Rapat pleno terbuka rekapitulasi DPTHP tingkat Provinsi Lampung. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman
Rilis ID
Rapat pleno terbuka rekapitulasi DPTHP tingkat Provinsi Lampung. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) untuk Pemilu 2019 sebanyak 5.879.850 pemilih.

Hal itu setelah dilakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPTHP tingkat Provinsi Lampung setelah mengakomodir DPT Ganda hasil temuan Bawaslu, yang digelar di Begadang Resto Bandarlampung, Jumat (14/9/2018) petang. 

Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono menjelaskan berdasarkan hasil pleno, jumlah pemilih di Provinsi Lampung mencapai 5.879.850.

Dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 3.006.097 dan pemilih perempuan 2.873.753. 

Menurutnya DPT terbanyak berada di Kabupaten Lampung Tengah dengan jumlah pemilih mencapai 923.446. Kemudian, Lampung Timur dengan 765.615 pemilih, Lampung Selatan 720.217 dan Bandarlampung 626.747 pemilih.

Sedangkan untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lampung sebanyak 26.208 yang tersebar di 2.640 kelurahan/desa dan 228 kecamatan.

Bahkan menurutnya KPU punya sistem aplikasi untuk mempercepat menemukan Ganda. Contohnya di Kota Bandarlampung. 

"Mereka menelusuri dari tanggal 7 sampai tanggal 12 September," kata dia. 

Jadi untuk membersihkan itu harus penuh kehati hatian. Karena mencoret itu bisa pidana jika salah. 

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Lampung divisi Pengawasan Iskardo P Panggar menjelaskan DPT sebelumnya sebanyak 5.914.926, kemudian dari DPTHP (daftar pemilih tetap hasil perbaikan) menjadi 5.879.850. "Jadi selisihnya 35.076, atau turun," jelas Iskardo P Panggar saat mengikuti pleno terbuka dengan KPU.

Menampilkan halaman 1 dari 10
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya