Ini Tanggapan Sejumlah Warga Bandarlampung Terkait Diskualifikasi Eva-Deddy

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

BANDARLAMPUNG

21 Januari 2021 13:29 WIB
Politika | Rilis ID
Juna, juru parkir di bilangan Pahoman, Bandarlampung
Rilis ID
Juna, juru parkir di bilangan Pahoman, Bandarlampung

RILISID, BANDARLAMPUNG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung telah menetapkan pendiskualifikasian Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai pasangan calon Pilwakot Bandarlampung pada Jumat (8/1/2021).

Itu tertuang dalam Keputusan KPU Bandarlampung Nomor: 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020.

Diketahui, langkah diskualifikasi itu sebagai tindak lanjut dari putusan majelis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung pada Rabu (6/1/2021).

Terkait hal tersebut, warga Bandarlampung menanggapinya beragam. Seperti diungkapkan Rizki Taufan (28). Ia mengetahui adanya diskualifikasi terhadap paslon Eva-Deddy, tetapi ia tidak mengetahui penyebab diskualifikasi tersebut.

”Penyebabnya apa saya tidak tahu,” ujarnya kepada Rilislampung.id, saat di temui di Enggal, Rabu (20/1/2021).

Senada disampaikan Juna (39).  Ia mengaku sempat mendengar terkait pendiskualifikasian tersebut, namun ia tidak mengetahui penyebabnya.

“Sebenarnya nggak tahu, cuma dengar-dengar saja. Katanya kan di dis. Tapi penyebabnya apa, saya tidak mengetahui,” ucap Juna, saat ditemui di lapak parkirnya di bilangan Pahoman, Tanjungkarang Timur.

Juna juga sempat mempertanyakan mengapa Eva Dwiana-Deddy Amarullah didiskualifikasi.

”Apa penyebabnya di dis (diskualifikasi). Kalau itu pilihan masyarakat, kenapa harus di dis gitu? Rakyat kan milihnya dia (Eva-Deddy), nggak ada masalah harusnya,” ucapnya.

Sementara Angger (23), warga Kecamatan Labuhanratu mengaku mengetahui adanya pendiskualifikasian tersebut. Tapi, ia menganggap itu hal yang biasa.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Wirahadikusumah
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya