Imbas Eva-Deddy Didiskualifikasi, Legislator PDIP Usulkan Bawaslu Dibubarkan
Segan Simanjuntak
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Anggota DPR RI Arteria Dahlan mengusulkan pembubaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat kabupaten dan kota.
Sebabnya, ia menilai Bawaslu kabupaten/kota tidak perlu dipermanenkan karena hanya dibutuhkan satu kali dalam lima tahun.
Arteria juga mengusulkan pemangkasan kewenangan Bawaslu karena dinilai sewenang-wenang dan arogan dalam menerima permohonan gugatan pilkada.
Baca: Bawaslu Diskualifikasi Eva Dwiana dan Deddy Amarullah
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini mencontohkan keputusan Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah (Eva-Deddy) pada 6 Januari 2021 lalu.
“Saya kasih contoh masalah di Bandarlampung, bagaimana menerima permohonan di luar batas, di luar kewenangannya," kata Arteria dalam rapat dengar pendapat umum Badan Legislasi DPR RI dengan narasumber (Ramlan Surbakti, Titi Anggraeni dan Nur Hidayat Sardini) terhadap RUU tentang Pemilihan Umum yang disiarkan TVR Parlemen, Selasa (19/1/2021).
"Memeriksa secara ugal-ugalan, pertimbangan fakta hukum sama saksinya beda itu. Dan memutus secara brutal,” sambungnya.
Menurut Arteria, hal tersebut terjadi karena sumber daya manusia (SDM) Bawaslu rendah, tetapi bersikap brutal.
“Enggak boleh lagi, SDM nya rendah, tapi bersikap brutal, sewenang-wenang dan arogan,” tegasnya.
“Saya pribadi, mudah-mudahan nanti fraksi kami (PDIP) juga sepakat, kita pangkas bagaimana kewenangan Bawaslu menjadi mahkamah,” ia menambahkan.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
