Hati-hati Main Medsos, ASN Nge-Like Foto atau Follow Akun Peserta Pemilu Bisa Kena Sanksi Loh, Ini Aturan Lengkapnya

RICO ANGGARA

RICO ANGGARA

Jakarta

12 November 2023 12:02 WIB
Politika | Rilis ID
Ilustrasi Rilisid Lampung/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi Rilisid Lampung/Kalbi Rikardo

Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan baka calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif akan dikenakan hukuman disiplin berat. Membuat posting, komen, share, like, bergabung atau follow dalam grup akun pemenangan bakal calon diberikan hukuman disiplin berat.

Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diberikan hukuman pemberhentian secara tidak hormat. Kemudian memposting pada media sosial atau media lainnya yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bapak calon, tim sukses dan alat peraga terkait parpol akan diberikan hukuman disiplin berat.

Mengadakan kegiatan mengarah kepada pphkan terhadap partai politik atau bakal calon diberikan hukum disiplin sedang. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi partai politik atau bakal calon sebelum maupun sesudah penetapan peserta pemilu atau pemilihan diberikan hukuman disiplin berat.

Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk diberikan hukuman disiplin berat. 

Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau bakal calon diberikan hukuman disiplin berat. Bentuk dugaan pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang tidak termasuk dalam matriks bentuk pelanggaran yang diuraikan di atas akan dibahas dengan diputuskan oleh Satgas, berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi ASN tidak netral untuk pelanggaran kode etik diberikan sanksi moral terbuka yaitu sanksi moral yang diberikan oleh instansi berwenang dan diumumkan secara terbuka. Ada pula sanksi moral tertutup yakni sanksi moral yang diberikan oleh instansi berwenang dan diumumkan secara tertutup atau terbatas.

Sementara pelanggaran disiplin sendiri untuk hukuman disiplin sedang yaitu pemotongan tunjangan. Sementara hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan, pembebasan jabatan, masa pemberhentian Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Jadi mulai saat ini ASN harus berhati-hati ya dalam menggunakan media sosial dan memperhatikan segala yang dilakukan tahun politik. Karena jika diketahui adanya ASN yang melakukan dugaan pelanggaran, maka sanksi bagi ASN siap diberlakukan. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RICO ANGGARA
Tag :

Asn

pelanggaran asn

like foto Instagram

netralitas ASN

sanksi ASN tidak netral

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya