Hati-hati Main Medsos, ASN Nge-Like Foto atau Follow Akun Peserta Pemilu Bisa Kena Sanksi Loh, Ini Aturan Lengkapnya
RICO ANGGARA
Jakarta
RILISID, Jakarta
— Aparatur sipil negara harus berhati-hati dalam penggunaan media sosial pada tahun politik ini. Karena jika ada ASN yang diketahui menyukai foto atau nge-like foto dan memfollow akun pribadi atau pemenangan bakal calon presiden atau calon wakil presiden atau peserta pemilu siap-siap bakal ada sanksi.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu No. 2/2022; No. 800-5474/2022; No. 246/2022; No. 30/2022; No. 1447.1/PM.01/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Berikut beberapa bentuk pelanggaran bagi ASN jika diketahui melakukan pelanggaran netralitas ASN di tahun politik saat ini.
Untuk jenis pelanggaran kode etik netralitas ASN ada bentuk pelanggaran berupa memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan. Kemudian sosialisasi/kampanye media sosial online bakal calon.
Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan baka calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif. Membuat posting, komen, share, like, bergabung atau follow dalam grup akun pemenangan bakal calon.
Kemudian memposting pada media sosial atau media lainnya yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bapak calon, tim sukses dan alat peraga terkait parpol. Ikut dalam kegiatan kampanye atau sosialisasi atau pengenalan bakal calon dan mengikuti deklarasi atau kampanye bagi suami atau istri calon.
Pelanggaran tersebut untuk jenis pelanggaran kode etik akan dikenakan sanksi moral pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka.
Selanjutnya ada jenis pelanggaran disiplin netralitas ASN. Untuk sanksi pelanggaran disiplin mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat.
Pelanggaran tersebut berupa memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan. Akan dikenakan hikuman disiplin berat.
Kemudian sosialisasi/kampanye media sosial online bakal calon juga akan diberikan sanksi hukuman disiplin berat. Selanjutnya melakukan pendekatan kepada partai politik sebagai bakal calon dan masyarakat sebagai bakal calon akan diberikan hukuman disiplin sedang.
Asn
pelanggaran asn
like foto Instagram
netralitas ASN
sanksi ASN tidak netral
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
