Hasil Pengawasan Bawaslu Lamsel, Masih ada Kades dan BPD Aktif Masuk Rancangan DCT
Ahmad Kurdy
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan
— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), masih menemukan adanya Kepala Desa (Kades) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tercantum dalam rancangan daftar calon tetap (DCT).
Temuan tersebut, terungkap dalam pencernaan pencermatan rancangan DCT di KPU Lamsel, Selasa, (3/10/2023).
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lamsel Sumiarto menerangkan, sesuai aturan harus ada persyaratan yang dilengkapi terlebih dahulu sebelum mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) di Pemilu 2024.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf a) melalui Partai Politik, Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan bacaleg," ujarnya, Rabu (4/10/2023).
Selanjutnya, bacaleg harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.
Jika sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon.
"Setiap parpol pengusung dan bacaleg agar dapat menjalankan ketentuan yang sudah ditetapkan sebagai bentuk tertib administrasi," pungkas Sumiato.
Adapun beberapa partai yang mengajukan perubahan rencana DCT terkait hal tersebut, diantaranya Gerindra, PDIP, PKS, PAN, Demokrat, PSI, Perindo, dan PPP. (*)
Bawaslu Lamsel
KPU Lamsel
Pemilu
Lampung Selatan
Lampung
Pemilu 2024
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
