Dugaan Pelanggaran Kampanye di Lampung Didominasi Politik Uang dan Netralitas ASN
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung kembali merilis hasil pengawasan pelanggaran selama masa kampanye Pemilu 2024.
Dari data yang dikeluarkan oleh Bawaslu Lampung, sejak dimulai masa kampanye pada 28 Oktober hingga 27 Desember 2023, total dugaan pelanggaran yang terjadi sebanyak 16 pelanggaran.
Dengan rincian pada periode 28 November-9 Desember 2023, terdapat 4 dugaan pelanggaran. Kemudian Periode 8-13 Desember terdapat 5 dugaan pelanggaran.
Periode 14-20 Desember 2023, terdapat 4 dugaan pelanggaran, dan 21-27 Desember 2023 sebanyak 3 dugaan pelanggaran.
Dari 16 dugaan pelanggaran tersebut, pelanggaran politik uang dan netralitas ASN masih mendominasi dilakukan oleh para Caleg atau Partai Politik, yakni sebanyak 4 kasus, yakni dua kasus di Lampung Timur dan dua kasus di Lampung Selatan.
Kemudian pelanggaran netralitas ASN sebanyak 4 kasus yakni terjadi di Bandar Lampung, Lampung Barat dan 2 kasus di Mesuji.
Selanjutnya kampanye melibatkan anak-anak, pemberian bahan kampanye diluar aturan yang ditetapkan, dan lain-lain.
Menurut Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri, sampai saat total peserta pemilu yang melakukan kampanye sepanjang 28 Oktober sampai 27 Desember berjumlah 1.662 kegiatan kampanye.
Dari total kegiatan kampanye yang dilaksanakan di Lampung baik kampanye Pilpres, DPR RI, DPRD Provinsi kabupaten/kota dan DPD, tercatat 16 dugaan pelanggaran.
"Dari seluruh laporan atau temuan dugaan pelanggaran, belum ada yang masuk dalam sidang sengketa proses. Baru sampai proses penyelidikan," katanya.
Pelanggaran Pemilu
Politik Uang
Netralitas ASN
Bawaslu Lampung
Kampanye Pemilu 2024
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
