Dugaan Pelanggaran Kampanye di Lampung Didominasi Politik Uang dan Netralitas ASN
Sulaiman
Bandarlampung
Berikut daftar dugaan pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN yang tercatat oleh Bawaslu Periode 28 Oktober- 27 Desember 2023:
Politik Uang:
1. Lampung Timur
-Dugaan pemberian uang sebesar Rp50.000 kepada peserta kampanye oleh Caleg PAN.
-Dugaan pelanggaran larangan kampanye Pemilu pelibatan Anggota BPD dan membagi-bagikan uang dalam kegiatan kampanye oleh Caleg DPRD Kabupaten dari PKS.
2. Lampung Selatan
Kampanye Caleg DPR RI di Desa Kecapi Kecamatan Kalianda, diduga pengurus DPD PAN Kabupaten Lampung Selatan membagi-bagikan uang sebesar Rp50.000,- kepada para peserta kampanye setelah kampanye selesai.
-Caleg DPRD Provinsi Lampung dari PAN bertempat di Desa Banjarmasin Kecamatan Penengahan, seorang pengurus DPD PAN Kabupaten Lampung Selatan membagi-bagikan uang sebesar Rp50.000.
Netralitas ASN:
1. Bandar Lampung
Pelanggaran Pemilu
Politik Uang
Netralitas ASN
Bawaslu Lampung
Kampanye Pemilu 2024
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
