Dua Anggota Bawaslu Tulangbawang Terancam Dipecat

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

9 Oktober 2023 22:09 WIB
Politika | Rilis ID
Koordinator Divisi SDM Bawaslu Lampung Imam Bukhori. Foto: Sulaiman
Rilis ID
Koordinator Divisi SDM Bawaslu Lampung Imam Bukhori. Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Dua Anggota Bawaslu Tulangbawang yakni A. Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana terancam dipecat apabila terbukti melakukan melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Diketahui Rachmat dan Desi akan menjelani sidang pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) pada Selasa (10/10/2023) besok.

Keduanya dilaporkan ke DKPP lantaran diduga melakukan intervensi kepada Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulangbawang untuk menggadaikan mobil dinas sebesar Rp15 juta.

Serta diduga mengutip sejumlah uang kepada para peserta calon Panitia Pengawasan (Panwaslu) Kecamatan jika ingin lolos menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan.

Koordiv SDM Bawaslu Lampung Imam Bukhori mengatakan, apabila dalam sidang DKPP kedua anggota Bawaslu tersebut terbukti mengambil pungutan dalam rekrutmen Panwascam, maka hal ini masuk dalam pelanggaran berat.

"Jadi jika terbukti, sanksinya bisa diberhentikan atau sanksi peringatan keras" ujarnya Senin (9/10/2023).

Menurut Imam, sebelum adanya laporan di DKPP, Bawaslu Lampung memang telah melakukan klarifikasi terhadap komisioner Bawaslu Tulangbawang tersebut. 

Tetapi, klarifikasi yang dilakukan belum sampai pada adanya indikasi penerimaan uang dari calon Panwascam. 

"Karena saya sebagai Kordiv SDM, selama rekrutmen panwascam, memang tidak pernah mendapatkan laporan tersebut, artinya masih normal saja," kata dia. 

Tetapi, lanjut Imam. Memang di Bawaslu Tulangbawang ada sedikit ketidakharmonisan antara Komisioner dengan Korsek, dan itu sudah dilakukan pembinaan, dan sudah kembali normal.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Anggota Bawaslu Tulangbawang

Sidang DKPP

Bawaslu Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya