Dua Anggota Bawaslu Tulangbawang Terancam Dipecat
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Dua Anggota Bawaslu Tulangbawang yakni A. Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana terancam dipecat apabila terbukti melakukan melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Diketahui Rachmat dan Desi akan menjelani sidang pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) pada Selasa (10/10/2023) besok.
Keduanya dilaporkan ke DKPP lantaran diduga melakukan intervensi kepada Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulangbawang untuk menggadaikan mobil dinas sebesar Rp15 juta.
Serta diduga mengutip sejumlah uang kepada para peserta calon Panitia Pengawasan (Panwaslu) Kecamatan jika ingin lolos menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan.
Koordiv SDM Bawaslu Lampung Imam Bukhori mengatakan, apabila dalam sidang DKPP kedua anggota Bawaslu tersebut terbukti mengambil pungutan dalam rekrutmen Panwascam, maka hal ini masuk dalam pelanggaran berat.
"Jadi jika terbukti, sanksinya bisa diberhentikan atau sanksi peringatan keras" ujarnya Senin (9/10/2023).
Menurut Imam, sebelum adanya laporan di DKPP, Bawaslu Lampung memang telah melakukan klarifikasi terhadap komisioner Bawaslu Tulangbawang tersebut.
Tetapi, klarifikasi yang dilakukan belum sampai pada adanya indikasi penerimaan uang dari calon Panwascam.
"Karena saya sebagai Kordiv SDM, selama rekrutmen panwascam, memang tidak pernah mendapatkan laporan tersebut, artinya masih normal saja," kata dia.
Tetapi, lanjut Imam. Memang di Bawaslu Tulangbawang ada sedikit ketidakharmonisan antara Komisioner dengan Korsek, dan itu sudah dilakukan pembinaan, dan sudah kembali normal.
Anggota Bawaslu Tulangbawang
Sidang DKPP
Bawaslu Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
