Dua Anggota Bawaslu Tulangbawang Disidang DKPP Besok
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Dua Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulangbawang akan menjalani sidang pelanggaran kode etik di Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) Selasa (9/10/2023).
Kedua Anggota Bawaslu Tulangbawang tersebut yakni A. Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana sebagai teradu I dan teradu II.
Pelaksanaan sidang tersebut, tertuang dalam surat panggilan DKPP nomor 1256/PS.DKPP/04/X/2023.
Dalam surat panggilan tersebut, DKPP memanggil Korsek Bawaslu Tulangbawang Fardhoriyansah untuk hadir dalam sidang yang akan digelar di KPU Lampung pada Selasa (10/10/2023) pukul 10.00 WIB, sebagai pihak terkait.
Fardhoriyansah dipanggil sebagai pihak terkait untuk dikonfirmasi terkait dengan penggadaian mobil dinas serta seleksi panitia pengawas pemilu kecematan (Panwaslucam) di Kabupaten Tulangbawang.
Untuk diketahui, Anggota Bawaslu Tulangbawang A Rachmat Lihusnu sebagai teradu I dan Desi Triyana sebagai teradu II dilaporkan Adhel Setiawan.
Teradu I dan II diduga melakukan permufakatan jahat dengan mengintervensi Koordinator Sekretaris Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang agar menggadaikan kendaraan dinasnya kepada H. Wandra sebesar Rp15.000.000.
Teradu I dan II juga diduga mengutip sejumlah uang kepada para peserta calon Panitia Pengawasan (Panwaslu) Kecamatan jika ingin lolos menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," katanya. (*)
Bawaslu Tulangbawang
DKPP
Dua Anggota Bawaslu Disidang DKPP
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
