Dua Anggota Bawaslu Tulang Bawang Direhabilitasi
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) menyatakan dua anggota Bawaslu Tulang Bawang Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Putusan tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Majelis Sidang DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan putusan perkara Nomor 115-PKE-DKPP/IX/2023 secara daring, Senin (4/12/2023).
Dewi mengungkapkan, teradu dinyatakan tidak terbukti melakukan pemufakatan jahat mengintervensi Korsek Bawaslu Tulang Bawang untuk menggadaikan mobil dinas Bawaslu setempat.
"Selama persidangan dalil teradu meyakinkan DKPP, dan dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik," ujarnya.
Selain itu, perihal dugaan pemungutan uang dalam proses seleksi panwaslu kecamatan dan kelurahan. DKPP menilai proses rekrutmen telah sesuai dengan hukum dan etika berdasarkan penilaian atas fakta persidangan.
Atas hal tersebut DKPP memutuskan, menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
Dan merehabilitasi nama baik teradu I dan teradu II selaku anggota Bawaslu Tulangbawang.
Serta, memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.
"Demikian putusan ini dibacakan dalam sidang etik dan terbuka untuk umum," ujarnya. (*)
Bawaslu Tulang Bawang
Kode Etik Penyelenggara Pemilu
DKPP
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
