Diskualifikasi Eva-Deddy, Sudin: Kader Kita Menang kok Dibeginiin
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP akan turun membantu pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam gugatan ke Mahkamah Agung (MA).
Eva merupakan kader terbaik PDIP yang memenangi Pilkada Bandarlampung, namun didiskualifikasi Bawaslu Lampung dan KPU Bandarlampung karena pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Ketua DPD PDIP Lampung, Sudin, mengungkapkan hal ini di sela-sela perayaan ulang tahun PDIP ke-48, Minggu (10/1/2021).
"Iya dong DPP akan turun. Kader terbaik kita menang kok dibeginiin, kan nggak boleh begitu. Tetapi kita ikuti mekanisme hukum," ungkap Sudin.
Dalam kasus diskualifikasi paslon yang menang seperti ini, Sudin menilai hanya ada dua kemungkinan yang dapat terjadi. Yakni melakukan pilkada ulang atau tidak ada wali kota.
Menurutnya, hal seperti ini pernah terjadi di Kabupaten Waringin Barat Kalimantan Tengah yang memenangkan pihak yang kalah dalam gugatan ke MK.
"Waktu itu ada dua calon, yang menang jadi kalah, yang kalah jadi menang oleh putusan MK," jelasnya.
Sementara, dia melihat pendiskualifikasian Eva-Deddy baru keputusan sepihak dari Bawaslu Lampung dan KPU Bandarlampung. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
