Dilaporkan Bawaslu ke Bareskrim, PSI Merasa Dizalimi
Zulhamdi Yahmin
Jakarta
RILISID, Jakarta — Partai Solidaritas Indonesia (PSI) merasa dizalimi terkait laporan dugaan curi start kampanye melalui iklan di salah satu media cetak dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Bareskrim Polri.
"Kami merasa dizalimi. Kok tidak ada tindak lanjut dari pelaporan itu? Sebagai partai baru, kami merasa dikerjain. Apakah karena kami partai baru? Apakah karena tak ada beking besar di belakang PSI sehingga kami dilakukan seperti itu?" kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI, Raja Juli Antoni, di kantor DPP PSI, Jakarta, Kamis (17/5/2018).
Menurut Toni, begitu ia akrab disapa, PSI sengaja dijadikan target operasi dari pihak-pihak tertentu atas pelimpahan kasus tersebut. Karena, kata dia, ada juga pelaporan ke Bawaslu terhadap beberapa partai yang melakukan kampanye di berbagai media.
Pihaknya, lanjut Toni, bertambah yakin adanya penzaliman itu setelah ada keterangan pers dari Bawaslu yang menyatakan "Kepolisian segera menetapkan Tersangka”.
"Bawaslu pun sudah melakukan abuse of power karena memerintahkan polisi untuk menersangkakan pimpinan PSI," ujarnya.
Meski begitu, ungkap Toni, PSI akan menggunakan haknya untuk melakukan perlawanan secara hukum. Apalagi, pihaknya melihat ada perbedaan tafsir hukum dalam kasus tersebut.
“Materi (dalam iklan, red) kami tidak memuat visi dan misi serta program partai. Padahal, itulah definisi kampanye menurut Pasal 274 UU Pemilu,” ungkapnya.
Dia menambahkan, materi yang disampaikan melalui media cetak itu adalah wujud komitmen PSI untuk melaksanakan pendidikan politik.
Materi itu juga tidak mengandung ajakan memilih PSI.
"Kalau soal pencantuman logo ini bagian dari pertanggungjawaban. Ini polling untuk publik dan tak mungkin tak ada penanggungjawab. Makanya ada nama dan logo PSI untuk tanggung jawab," tambahnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
