Diduga Nistakan Agama Saat Tampil di Desak Anies, Komika Lampung Aulia Rakhman Terancam Pidana
Sulaiman
Bandarlampung
Ia mengungkapkan, pihaknya bersama Gakkumdu akan melakukan kajian, apakah memenuhi unsur atau tidak, serta memastikan saat acara tersebut, yang bersangkutan sebagai tamu, pengisi hiburan, atau memang tanpa by desain hanya melucu saja.
"Kita juga akan meminta tanggapan dari ahli bahasa, apakah ini masuk ujaran kebencian ataukah ada unsur kesengajaan," katanya.
Di sisi lain, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung Tamri Suhaimi mengatakan, hari ini sudah ada yang melapor ke Gakkumdu provinsi.
"Tapi karena sudah melebihi jam 16.30 maka diminta untuk laporan hari Senin," ujarnya.
Menurutnya, hal ini masuk ke ranah Pidana Pemilu, maka bila laporannya diterima, akan dibahas dengan Sentra Gakkumdu.
"Bila memenuhi unsur, sanksinya bisa pidana dua tahun penjara dan denda Rp24 juta sesuai dengan pasal 521 UU Nomor 7 tahun 2017," katanya. (*)
Penistaan Agama
Komika Aulia Rakhman
Lampung
Anies Baswedan
Desak Anies
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
