Diabaikan Wali Kota, Yusuf Kohar Janjikan RTH di Tiap Kecamatan

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

1 Februari 2020 15:15 WIB
Elektoral | Rilis ID
Wakil Wali Kota Bandarlampung, M Yusuf Kohar (kemeja putih), saat memantau talud aliran sungai di Kecamatan Wayhalim. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Satria Aji
Rilis ID
Wakil Wali Kota Bandarlampung, M Yusuf Kohar (kemeja putih), saat memantau talud aliran sungai di Kecamatan Wayhalim. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Satria Aji

RILISID, Bandarlampung — Wakil Wali Kota Bandarlampung M. Yusuf Kohar, bakal membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) di setiap kecamatan se-Kota Tapis Berseri. 

Namun, masyarakat diminta bersabar untuk terealisasinya rencana itu. Sebab, hal tersebut merupakan janji politiknya jika nantinya terpilih menjadi Wali Kota Bandarlampung.

Meski saat ini dia menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bandarlampung, rencana itu tetap tidak bisa dilakukan. Sebabnya, menurut dia sejauh ini Wali Kota Herman HN, tidak melibatkannya dalam hal perencanaan pembangunan.

"Saya akan membangun RTH di tiap kecamatan, tapi nanti kalau saya terpilih menjadi Wali Kota Bandarlampung, sebab Pak Herman tidak memberdayakan saya sebagai Wakil Wali Kota," ujar politikus Partai Demokratini, Sabtu (1/2/2020).

Dia menjelaskan, upaya pembangunan RTH dinilai ampuh guna meminimalisir potensi banjir disaat musim penghujan.

Pasalnya, selain sebagai tempat bermain anak-anak, pun RTH nantinya bakal difungsikan sebagai resapan air. 

"Nanti kita buat seperti taman untuk anak-anak bermain, nah setelah itu kita juga akan menanam sejumlah pohon di kawasan RTH itu," kata dia. 

Dia menyebut, untuk merealisasikan rencana itu pihaknya bakal melakukan pembebasan lahan warga, dengan nilai sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). 

"Kita beli lahan masyarakat, nah tapi kami membeli lahan itu untuk kepentingan masyarakat jadi jangan dijadikan momen untuk merauk keuntungan, jadi kami membli lahan itu sesuai NJOP," pungkasnya.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya