Darol Kutni Diganti Untung, Proses PAW Tunggu SK Gubernur

Ahmad Kurdy

Ahmad Kurdy

Lampung Selatan

11 Januari 2021 16:38 WIB
Politika | Rilis ID
Sekretaris DPRD Lamsel, Samsurizal Ari. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Ahmad Kurdy
Rilis ID
Sekretaris DPRD Lamsel, Samsurizal Ari. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Ahmad Kurdy

RILISID, Lampung Selatan — DPRD Lampung Selatan masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung, terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari fraksi Partai Gerindra yang meninggal dunia, Darol Kutni.

Darol Kutni yang merupakan Wakil Ketua 3 DPRD setempat, meninggal pada Senin (19/10/2020) dikarenakan sakit jantung.

Sekretaris DPRD Lamsel, Samsurizal Ari, menerangkan Desember 2020 lalu DPC Partai Gerindra telah mengajukan usulan PAW.

"Surat permintaan ke pimpinan DPRD telah kami terima dan atas dasar surat itu sebagaimana diatur dalam PP 12 tahun 2018, kita telah kirim surat ke KPU Lamsel untuk verifikasi," papar Samsurizal, Senin (11/1/2021).

DPC Partai Gerindra juga telah mengajukan Untung Setiabudi yang mendapat perolehan suara terbanyak di bawah suara Darol Kutni.

"KPU telah menjawab surat yang berisi tentang verifikasi faktual tentang perolehan suara bahwa Pak Untung itu yang berhak," tuturnya.

Atas dasar verifikasi yang telah dilakukan KPU Lamsel, pihaknya mengajukan usulan kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melalu Bupati Lamsel Nanang Ermanto.

"Sepanjang informasi yang kita terima, sudah dikirim ke Pak Gubernur pada 28 Desember 2020, sekarang kita menunggu turunnya SK Gubernur tentang pengesahan PAW itu," ungkap dia.

Setelah turunnya SK Gubernur mengenai pengesahan PAW, maka secara otomatis terjadi kekosongan pada posisi Wakil Ketua 3 DPRD setempat. Gerindra karenanya akan kembali diminta mengusulkan nama untuk mengisi kekosongan jabatan itu.

"Karena ini merupakan unsur pimpinan dari Partai Gerindra, maka yang berhak mengisinya dari Gerindra. Partai Gerindra mengajukan satu usulan nama hasil keputusan internal partai," Jelasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya