Curi Start Kampanye, PDIP Terbanyak Pelanggaran APK
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Partai politik (parpol) ternyata banyak juga yang nakal, curi start sebelum jadwal kampanye 23 September 2018. Mereka sudah memasang alat peraga kampanye (APK) di 15 kabupaten/ kota.
”Pelanggaran paling banyak PDIP, yang sedikit Partai Berkarya dan Garuda,” tegas Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, saat rapat koordinasi (rakor) mitra kerja pengawasan pemilihan umum (pemilu) 2019 di Hotel Sheraton, Bandarlampung, Jumat (14/9/2018).
Khoir --sapaan akrabnya, merincikan pelanggaran PDIP sebanyak 57 APK. Berikutnya Partai NasDem (43), Demokrat (40), Gerindra (34), PKS (22), Golkar (16), PAN (16), Hanura (6), Perindo (6), PKB (4), Berkarya (1), dan Garuda (1).
"Ini rekapitulasi hasil inventarisasi bawaslu kabupaten/kota. Jadi ramai karena ada capres-cawapresnya sehingga masalah ini naik sampai ke pusat," terangnya.
Bawaslu secara umum mempunyai tugas untuk pencegahan, pengawasan, penindakan, dan memutuskan dugaan pelanggaran. Karena belum masuk waktu kampanye, maka langkah pencegahan yang dilakukan.
"Persuasif, kita berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkan. Selain itu mengkaji apakah APK tersebut melanggar atau tidak karena terpasang sebelum masa kampanye," jelas Khoir.
Kendala di lapangan, kata Khoir, permintaan menurunkan APK-APK itu tidak segera direspons Satpol (satuan polisi) PP.
"Baru di Lampung Utara dan Lampung Selatan yang merespons. Sementara di Bandarlampung terkendala," jelasnya.
Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansyah, menerangkan hasil rapat koordinasi, Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Bandarlampung menyatakan siap menurunkan APK, Kamis (13/9/2018).
"Tapi sampai saat ini belum juga ditentukan. Kita juga tidak tahu apa alasannya," keluhnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
