Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Lamsel Bakal Pertemukan Parpol dan Satpol PP

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

4 November 2023 12:33 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua Bawaslu Lamsel Wazzaki. Foto : Dokumen Bawaslu
Rilis ID
Ketua Bawaslu Lamsel Wazzaki. Foto : Dokumen Bawaslu

RILISID, Lampung Selatan — Mencegah terjadinya pelanggaran pada tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), bakal mengundang seluruh pimpinan partai politik (Parpol) peserta Pemilu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Ketua Bawaslu Lamsel Wazzaki, membenarkan terkait bakal dikumpulkannya parpol dan pihak terkait dalam waktu dekat ke Sekretariatnya.

"Iya, nanti kita duduk bersama, agar tidak terjadi pelanggaran Pemilu di Lamsel," ujar Wazzaki, Sabtu (4/11/2023).

Beberapa hal yang akan dibahas, menurut Wazzaki yakni pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan memilih seperti coblos nomor urut, simbol/gambar paku dan/atau, materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih

Terkait jadwal tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 3 November 2023, menurut Zaki panggilan akrab Wazzaki perlu menjadi perhatian kepada seluruh calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

"Terhitung mulai tanggal 4-27 November 2023 merupakan waktu dilarang kampanye. Sehingga peserta Pemilu di imbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye," imbuh Wazzaki. 

Selama dilarang, peserta pemilu tidak boleh melakukan pertemuan warga, penyebaran bahan kampanye (BK) seperti selebaran brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai peraturan perundang-undangan;

Selain itu, penyebaran alat peraga kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul, media sosial, dan/atau aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye;

Namun, peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, calon anggota kegislatif dan anggota partai. Dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal satu hari sebelum kegiatan tersebut kepada Bawaslu sesuai tingkatannya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatannya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pemilu 2024

bawaslu lamsel

cegah pelanggaran

surat imbauan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya