Caleg Terpilih Ikut Pilkada 2024: KPU Sebut Tak Perlu Mundur, Akademisi Bilang Wajib Mundur!
lampung@rilis.id
Bandar Lampung
Maka, caleg terpilih yang mengikuti pilkada dipastikan sudah berstatus anggota DPRD yang sudah dilantik.
Diketahui, beberapa caleg terpilih DPRD Lampung diprediksi cukup banyak yang akan mengikuti kontestasi di pilkada. Seperti Rahmat Mirza Djausal, caleg terpilih dari Partai Gerindra yang akan mencalonkan diri sebagai calon gubernur.
Kemudian, Ismet Roni (Partai Golkar) serta Winarti (PDI Perjuangan) yang mencalonkan diri sebagai calon bupati Tulangbawang.
Parosil Mabsus (PDI Perjuangan) maju kembali sebagai calon bupati Lampung Barat, Dewi Handajani (PDI Perjuangan) di Pilkada Tanggamus.
Lalu, Nanda Indira (DPRD Lampung/PDIP) dan Achmad Rico (DPRD Pesawaran/Gerindra) akan maju sebagai calon bupati Pesawaran.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, caleg terpilih di Pemilu 2024 tidak wajib mengundurkan diri bila maju dalam Pilkada 2024.
Hasyim mengatakan, yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam pilkada adalah mereka yang telah dilantik dan memiliki jabatan.
Ia menegaskan, hal itu juga sesuai dengan Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024.
"Yang wajib mundur adalah anggota (sudah dilantik)," kata Hasyim di Jakarta, Sabtu (11/5/2024).
Terkait dengan pelantikan, Hasyim mengatakan, tidak ada larangan caleg terpilih untuk dilantik secara susulan bila nantinya kalah dalam Pilkada 2024. Sebab, tidak ada aturan terkait pelantikan anggota legislatif secara serentak.
Caleg Terpilih Ikut Pilkada 2024
KPU
akademisi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
