Caleg Terpilih Ikut Pilkada 2024: KPU Sebut Tak Perlu Mundur, Akademisi Bilang Wajib Mundur!
lampung@rilis.id
Bandar Lampung
"Tidak ada pula larangan dilantik belakangan," ujar Hasyim.
Hasyim menjelaskan, caleg terpilih tidak perlu mundur selama partai politik pengusung pasangan calon di Pilkada menyampaikan surat belum dilantik, maka tidak harus mundur dari statusnya.
"Caleg dicalonkan oleh parpol. Calon kepala daerah dicalonkan oleh parpol. Bagaimana bila parpol mengajukan surat yang menginformasikan bahwa calon terpilih belum dapat hadir pelantikan," ujarnya.
Ia melanjutkan, caleg terpilih statusnya belum berubah menjadi anggota selama belum dilantik pada 1 Oktober 2024 nanti. Sehingga, caleg terpilih tidak perlu mundur dan pelantikan bisa dilakukan menyusul.
"Yang wajib mundur adalah anggota. Anggota adalah calon terpilih yang sudah dilantik. Bila pada 1 Oktober 2024 belum dilantik, maka status masih sebagai calon terpilih," pungkasnya. (*)
Caleg Terpilih Ikut Pilkada 2024
KPU
akademisi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
