Caleg Terpilih Ikut Pilkada 2024: KPU Sebut Tak Perlu Mundur, Akademisi Bilang Wajib Mundur!

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandar Lampung

13 Mei 2024 22:47 WIB
Politika | Rilis ID
Ilustrasi caleg terpilih ikut pilkada tak perlu mundur menuai polemik.
Rilis ID
Ilustrasi caleg terpilih ikut pilkada tak perlu mundur menuai polemik.

"Tidak ada pula larangan dilantik belakangan," ujar Hasyim.

Hasyim menjelaskan, caleg terpilih tidak perlu mundur selama partai politik pengusung pasangan calon di Pilkada menyampaikan surat belum dilantik, maka tidak harus mundur dari statusnya.

"Caleg dicalonkan oleh parpol. Calon kepala daerah dicalonkan oleh parpol. Bagaimana bila parpol mengajukan surat yang menginformasikan bahwa calon terpilih belum dapat hadir pelantikan," ujarnya.

Ia melanjutkan, caleg terpilih statusnya belum berubah menjadi anggota selama belum dilantik pada 1 Oktober 2024 nanti. Sehingga, caleg terpilih tidak perlu mundur dan pelantikan bisa dilakukan menyusul.

"Yang wajib mundur adalah anggota. Anggota adalah calon terpilih yang sudah dilantik. Bila pada 1 Oktober 2024 belum dilantik, maka status masih sebagai calon terpilih," pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

Caleg Terpilih Ikut Pilkada 2024

KPU

akademisi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya