Caleg Terpilih Ikut Pilkada 2024: KPU Sebut Tak Perlu Mundur, Akademisi Bilang Wajib Mundur!
lampung@rilis.id
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait caleg terpilih yang ingin maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 tidak perlu mundur terus menuai polemik.
Diketahui, Hasyim mengatakan, dasar pernyataannya itu sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024. Berdasarkan keputusan MK itu, yang wajib mundur adalah caleg yang sudah menjabat sebagai anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) Budiono menilai pernyataan ketua KPU keliru. Ia menyatakan, caleg terpilih wajib mundur jika ingin maju di Pilkada 2024.
Dasarnya adalah keputusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf S UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Bunyi keputusan MK itu adalah: Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai Anggota DPR, DPD, dan DPRD, sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.
"Maka, caleg terpilih DPRD maupun DPR RI apabila sudah dilantik, wajib mundur!," kata Budiono seperti diberitakan Rilisid Lampung edisi cetak, Senin (13/5/2024).
"Dan ini berlaku di seluruh Indonesia, tentunya termasuk Lampung yang juga melaksanakan pilkada November 2024,” sambungnya.
Diketahui, jika melihat jadwal tahapan Pilkada di Lampung, jadwal penetapan pasangan calon kepala daerah berlangsung pada 22 September.
Sementara untuk anggota DPRD Lampung periode 2019-2024, akhir masa jabatannya habis pada 2 September.
Dengan demikian, pelantikan caleg DPRD Lampung terpilih periode 2024-2029 akan dilakukan sebelum jadwal penetapan calonkada yakni 2 September 2024.
Caleg Terpilih Ikut Pilkada 2024
KPU
akademisi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
