Caleg Rifa’i Dicoret KPU, PKS Gugat ke MA

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

27 November 2018 12:55 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Anto RX
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Anto RX

RILISID, Bandarlampung — DPW PKS Provinsi Lampung akan melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) RI, setelah menerima SK pencoretan Caleg Rifa'i. 

Sebelumnya, PKS berencana mengajukan banding ke Bawaslu RI. Namun, karena waktu yang mepet, banding itu urung dilakukan

"Setelah kami kumpulkan tim kuasa hukum, kita tunggu SK pencoretan dari KPU, lalu menempuh upaya selanjutnya," kata Sekretaris Polhukam DPW PKS Provinsi Lampung Siddik Efendi, Selasa (27/11/2018).

Setelah menerima SK resmi pencoretan Rifa'i tersebut, maka pihaknya akan mengajukan upaya hukum ke Mahkamah agung (MA).

Karena di UU pemilu pasal 463 ayat (5) UU 7 tahun 2017 tentang pemilu, disitu para peserta pemilu baik calon DPR, DPD dan DPRD  dalam tahapan pelanggaran administratif diberikan hak 3 hari untuk melakukan upaya hukum ke MA, dan sifat putusannya final dan  mengikat.

"Kita tinggal menunggu SK pencoretan nya saja dari KPU, setelah dapat nomornya baru kita daftarkan ke MA, karena tinggal menunggu nomornya saja," tegasnya.

Pihaknya menilai putusan Bawaslu juga masih sumir, karena putusannya hanya secara umum. Tidak secara tegas menjelaskan, dimana dalam putusan itu bahwa pertama; itu menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, kedua; memerintahkan kepada KPU untuk menindaklanjuti hasil putusan sesuai aturan yang berlaku.

"Karena di dalam peraturan Bawaslu (Perbawaslu), putusan itu ada 4, Pertama itu teguran tertulis, kedua perbaikan administrasi, ketiga tidak mengikutkan pada tahapan tertentu, keempat keputusan tertulis," pungkasnya 

Nah, lanjut mantan LO Cagub-Cawagub Lampung, Mustafa-Ahmad Jajuli ini, bahwa keputusan administratif ini apa, ini tidak dijelaskan seperti apa, karena ini masih secara umum. 

"Karena kan mencoret bukan kewenangan Bawaslu, tapi kewenangan KPU, tapi dalam tahapan ini, KPU menurut kami, tidak pada tahapan untuk mentafsirkan putusan itu. Karena putusan ini masih bersifat sumir, sampai hari ini pun kami belum menerima SK pencoretan dari KPU itu," katanya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya