Caleg Rifa’i Dicoret KPU, PKS Gugat ke MA
Anonymous
Bandarlampung
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono dengan tegas menyatakan telah mencoret Rifa’i dari daftar caleg tetap (DCT) tingkat Provinsi Lampung.
“Kami baru di kirim surat dari Bawaslu Lampung nomor 302/K-LA/PM.05.0I/XI/2018, intinya surat Bawaslu provinsi Lampung mencabut surat penundaan sebelumnya karena tidak ada upaya koreksi,” ujarnya singkat.
Begitupun, ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan hal serupa. Karena hingga Senin (26/11/2018) kemarin, pihaknya belum mendapatkan informasi adanya upaya koreksi dari PKS di Bawaslu RI.
“Karena sampai Senin kemarin belum ada informasi soal koreksi. Kalau tidak ada KPU harus menindaklanjuti putusan tersebut. Kalau ada, masih ada waktu 14 hari proses koreksi di Bawaslu RI,” jelas Khoir, sapaan akrabnya.(*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
