Boleh Kepala Daerah Dukung Jokowi? Begini kata Pengamat

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

12 September 2018 07:30 WIB
Elektoral | Rilis ID
Presiden RI Joko Widodo. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma.
Rilis ID
Presiden RI Joko Widodo. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma.

RILISID, Jakarta — Pengamat politik dari Politica Institute Bandung, Firman Manan menilai, wajar kalau para kepala daerah memberikan dukungannya kepada Presiden Joko Widodo. Ini merupakan bentuk tanggung jawab moral ke masyarakat, sehingga tak perlu ada larangan.

"Ini bentuk dari mengakomodasi aspirasi masyarakatnya yang mendukung Presiden Jokowi. Hal itu tidak melanggar aturan," kata Firman saat dikonfirmasi wartawan, kemarin.

Menurut dia harus dipahami terlebih dahulu apa yang mendasari dukungan para kepala daerah kepada Jokowi. Semisal, maasyarkat puas dengan kinerja pemerintahan saat ini. Dan, posisi mereka tentu tak ingin berbeda pandangan dengan para warganya.

"Dukungan masyarakat yang tinggi kepada Jokowi, menjadi bahan pertimbangan kepala daerah untuk menentukan pilihan dukungan," ucap Firman.

Kemudian, mayoritas kepala daerah telah mengetahui kinerja pemerintahan Presiden Jokowi. Sebagian besar dari mereka, kata dia, juga telah mempunyai pengalaman berkoordinasi, dan bekerja sama saat melaksanakan berbagai proyek pembangunan daerah.

"Penilaian terhadap kinerja serta pengalaman berkomunikasi, berkoordinasi, dan bekerja sama tersebut, tentu menjadi bagian dari pertimbangan kepala daerah untuk mendukung Presiden Jokowi," tuturnya.

Firman menambahkan, dukungan dari masyarakat dan para pemimpin daerah itu merupakan hal yang lazim terjadi di berbagai negara. Di mana kandidat petahana, Jokowi-Ma'ruf, yang telah teruji, memiliki kinerja baik akan mendapatkan keuntungan lebih. 

Ia pun merujuk pada pendekatan aturan bahwa tidak ada larangan bagi kepala daerah untuk memberikan dukungan kepada kandidat siapa pun yang berkompetisi pada Pilpres 2019.

Peraturan KPU No. 23 Tahun 2018 mengatur bahwa kepala daerah boleh untuk berkampanye, asalkan terdaftar sebagai tim kampanye atau pelaksana kampanye, dan cuti di luar tanggungan negara.

"Jadi tidak ada larangan bagi kepala daerah dari sisi aturan," ujar Firman.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya