Besok, 42 Calon Anggota Bawaslu Jalani Tes CAT

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

19 Mei 2018 22:22 WIB
Politika | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID

RILISID, Bandarlampung — Minggu (20/5/2018) besok, sebanyak 42 calon anggota Bawaslu Lampung tambahan akan menjalani tes sistem CAT di Puskom Unila sekira pukul 07.00 Wib.

Anggota Tim seleksi bawaslu Lampung, Yusdianto mengungkapkan sebanyak 42 calon yang lolos seleksi berkas. 

Selain itu, sebagian besar merupakan penyelenggara pemilu yang masih menjabat serta mantan penyelenggara pemilu. Mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Panitia Pengawas Pemilu kabupaten/kota. 

Kata Yusdianto, awalnya terjadi perdebatan terkait posisi penyelenggara pemilu aktif, yang sudah mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu tambahan. Akan tetapi kata Yusdianto setelah ada surat dari Bawaslu RI, bahwa penyelenggara aktif tak perlu mundur. 

"Pendaftar yang masih aktif tak perlu mundur. Hanya, izin dari pimpinannya saja," jelas Yusdianto via ponselnya, Sabtu (19/5/2018). 

Tes selanjutnya, kata Yusdianto adalah tes soal dengan sistem CAT. "Besok Minggu pelaksanaannya di Puskom Unila," katanya. 

Oleh karena itu kata Dosen Unila ini, dia menghimbau kepada 42 peserta agar mepersiapkan diri untuk pelaksanaan tes besok.

"Pelaksanaannya akan dilakukan sekali secara bersama-sama dan langsung selesai tanpa bergelombang," jelasnya. 

Setelah tes menggunakan sistem CAT, tes selanjutnya akan digelar pada 21-22 Mei 2018 yakni Tes psikologi. Pada 25 Mei 2018 Pengumuman kelulusan seleksi tertulis dan psikologi, 28-30 Mei 2018 Tes kesehatan, 31 Mei 2018 Pelaksanaan tes wawancara.

5 Juni 2018 Pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara, 5-6 Juni 2018 Penyampaian nama calon anggota Bawaslu Provinsi kepada Bawaslu RI.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya