Berikut Jadwal, Metode dan Ketentuan Kampanye di Pemilu 2024
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Setalah ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT), peserta pemilu 2024 akan memulai tahapan kampanye pada 28 November mendatang.
Kordiv Partisipasi Masyarakat KPU Lampung Antoniyus Cahyalana mengatakan, terdapat 9 metode kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023.
Yakni, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, kampanye di media sosial, rapat umum.
"Kemudian Iklan di media cetak atau elektronik dan daring, debat pasangan calon dan kampanye dalam bentuk lain," ujarnya.
Antoniyus mengungkapkan, tahapan kampanye dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Dalam rentang waktu tersebut, Perseta Pemilu dapat melakukan kampanye dengan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.
"Kemudian 21 Januari-10 Februari 2024, kampanye rapat umum, iklan media massa cetak dan elektronik, serta media daring, selanjut 11-13 Februari 2024 merupakan masa tenang," ujarnya.
Pada metode pertemuan terbatas, kegiatan dilaksanakan di dalam ruangan/gedung tertutup, dan/atau pertemuan virtual melalui daring dengan jumlah peserta maksimal 3.000 untuk tingkat nasional, 2.000 untuk tingkat provinsi dan 1.000 untuk tingkat kabupaten.
Pemakaian atribut yang diperbolehkan berupa bahan kampanye, bendera serta tanda gambar atau atribut peserta pemilu.
Selanjutnya, metode pertemuan tatap muka bisa dilakukan di luar ruangan seperti kunjungan ke komunitas, pasar, tempat tinggal warga atau tempat umum lainnya.
Kampanye
Pemilu 2024
Metode Kampanye
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
