Berikut Jadwal, Metode dan Ketentuan Kampanye di Pemilu 2024

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

6 November 2023 16:46 WIB
Politika | Rilis ID
Kordiv Partisipasi Masyarakat KPU Lampung Antoniyus Cahyalana
Rilis ID
Kordiv Partisipasi Masyarakat KPU Lampung Antoniyus Cahyalana

Kemudian penyebaran bahan kampanye, bahan kampanye yang diperbolehkan telah diatur yakni selebaran (flyer), brosur (leaflet), stiker, poster, famlet, pin, kalender, alat makan/minum, pakaian, penutup kepala, alat tulis, kartu nama, dan atribut lain sesuai peraturan. 

"Dengan nilai bahan kampanye tidak melebihi 100.000 jika dikonversikan dengan uang," ujarnya.

Setelah itu, pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang terdiri atas reklame, spanduk dan umbul-umbul, titik lokasi pemasangannya akan ditetapkan oleh KPU sesuai tingkatannya.

Kemudian adalah metode kampanye di media sosial. Setiap Medsos peserta pemilu wajib didaftarkan ke KPU dengan tembusan Bawaslu, kepolisian dan diskominfo paling lambat 3 hari sebelum kampanye dimulai.

"Setiap peserta dibatasi 20 akun untuk semua aplikasi yang bisa memuat visi, misi, program, citra diri dari peserta pemilu," katanya.

Sementara, untuk metode Iklan kampanye pemilu di media cetak, elektronik, dan daring, KPU bisa melakukan fasilitasi penayangan iklan.

Metode ini juga dapat dilakukan secara mandiri dengan berbagai ketentuan antara lain untuk iklan di televisi dibatasi 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun TV setiap hari.

Kemudian media radio sebanyak 10 spot dengan durasi 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap hari.

Selain itu, untuk iklan di media cetak diatur 810 mm perkolom atau 1 halaman untuk setiap media cetak setiap hari.

lklan media daring diatur 1 banner untuk setiap media daring setiap hari, dan iklan di medsos sebanyak 1 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap medsos setiap hari.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Kampanye

Pemilu 2024

Metode Kampanye

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya