Berani Kampanye sebelum 23 September? Penjara Menanti!
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT) pada Kamis (20/19/2018) mendatang. Tiga hari setelahnya, calon DPR RI, provinsi, kabupaten/kota, dan DPD RI baru boleh kampanye.
"Jika ada yang sudah mulai sosialisasi sebelum 23 September termasuk kampanye di luar jadwal. Sanksinya pidana,” tandas Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah.
Ia menjelaskan hal itu usai rapat koordinasi (rakor) mitra kerja pengawasan pemilihan umum 2019 di Hotel Sheraton Bandarlampung, Jumat (14/9/2018).
Khoir menegaskan sebelum 20 September ini, alat peraga kampanye (APK) berbentuk apapun seperti baliho, videotron, atau spanduk harus diturunkan.
Para kandidat tidak boleh main pasang. Sebab, ada zonasi dan ketentuan APK. Begitu juga dengan banyak APK yang diizinkan. "Kalau ukuran APK sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 tahun 2018," kata Khoir (baca: Catat! Begini Aturan Pasang Alat Peraga Kampanye)
Pasal 135 PKPU juga mengatur batasan maksimal akun media sosial (medsos) peserta pemilu.
"Maksimal 10 untuk setiap jenis aplikasi. Materi paling sedikit berisi visi-misi," jelasnya.
Bawaslu pun bertugas mengawasi medsos-medsos milik masyarakat apakah ada unsur black campaign, sara, atau mengganggu ketertiban. Jika menemukan, bawaslu akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melacak pemiliknya.
Perwakilan dari Partai Garuda Lampung, Ida Ningsih, mengaku sangat memerlukan informasi ukuran dan batasan APK setiap caleg.
"Tapi jika memang harus menunggu hasil pembahasan dana kampanye, kita akan ikuti," singkatnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
