Bentuk Pencegahan, Bawaslu Sosialisasi Produk Hukum Bawaslu ke Parpol
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung melakukan sosialisasi terkait produk hukum Bawaslu dan Non Perbawaslu kepada perwakilan partai politik (Parpol) di Bandarlampung.
Ketua Bawaslu Bandarlampung Apriliwanda mengatakan, kegiatan digelar sebagai bentuk sosialisasi teman-teman peserta pemilu dalam hal ini partai politik.
"Karena pasca pelantikan, ini merupakan kegiatan pertama. Selanjutnya kita akan roadshow ke 18 Parpol," ungkapnya saat membuka workshop produk hukum Bawaslu dan Non Perbawaslu tersebut dilaksanakan di Hotel Grand Praba Kita Bandarlampung, Selasa (12/9/2023).
Roadshow nanti, sosialisasi Perbawaslu ini terutama menggenai Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bacaleg, yang dinilai banyak menyalahi aturan.
Hasil audiensi dengan Pemkot Bandarlampung kemarin, Wali Kota Eva Dwiana meminta untuk dilakukan penertiban terhadap APS yang tersebar di Bandarlampung.
"Jadi kita usahakan, sebelum DCT sudah roadshow di 18 Parpol," kata dia.
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bandarlampung Hasanuddin Alam menambahkan, kegiatan ini merupakan langkah cepat Bawaslu di periode kepengurusan baru untuk menyelaraskan pemahaman bersama antar penyelenggara pemilu dan peserta Pemilu.
"Sekaligus bersilaturahmi dengan seluruh Parpol peserta pemilu di Bandarlampung dan pihak-pihak yang terlibat dalam tahapan Pemilu," katanya. (*)
Bawaslu Bandarlampung
Perbawaslu
Pemilu 2024
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
