Belum Lapor Dana Kampanye, Ini Ancaman KPU Jatim ke Parpol
Budi Prasetyo
Surabaya
RILISID, Surabaya — Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur mengancam akan memberikan sanksi bagi partai politik yang belum melaporkan dana kampanye.
Menurut Ketua KPU Jawa Timur, Eko Sasmito, parpol wajib memberikan laporan dana kampanye paling lambat satu hari sebelum masa kampanye berjalan.
"Satu penerimaan awal, sumbangan dan itu harus dilaporkan. Kampanye kan tanggal 23 September dan maksimal harus disetorkan tanggal 23 September jam 18.00 WIB. Jika dilampaui, maka kami akan melakukan pembatalan peserta pemilu," tegasnya di Surabaya, Selasa (18/9/2018).
Eko Sasmito mengatakan, dari laporan yang masuk, mayoritas pengurus parpol di Jatim memang belum melaporkan dana kampanye.
Namun, berdasarkan aturan, batas maksimal sumbangan perorangan ke parpol adalah Rp2,5 miliar.
Sedangkan untuk badan usaha non-pemerintah paling besar menyetorkan Rp25 miliar.
"Kalau untuk DPD batas maksimal sumbangan perorangan Rp750 ribu dan untuk badan usaha non-pemerintah Rp2,5 miliar," katanya.
Dijelaskan Eko, penyumbang dana kampanye harus jelas identitasnya.
Sementara itu, terkait Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, KPU Jatim juga tidak mewajibkan untuk melaporkan dana kampanye.
Menurut dia, pihaknya akan melakukan cross cek dan klarifikasi bagi parpol yang tidak melaporkan dana kampanye.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
