Bawaslu dan Satpol PP Bandarlampung Susun Jadwal Bersih-bersih APS Bermasalah
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satpol PP Bandarlampung akan segera lakukan pembersihan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bacaleg dan Partai Politik.
Ketua Bawaslu Bandarlampung Apriliwanda mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP Bandarlampung guna melakukan penertiban APS Bacaleg yang dinilai menyalahi aturan.
"Nanti akan dijadwalkan, Pak Kasat akan laporan terlebih dahulu ke Wali Kota Bandarlampung, mudah-mudahan secepatnya," ungkapnya usai pertemuan di Kantor Satpol PP Bandarlampung, Rabu (13/9/2023).
Apriliwanda menyebutkan, total ada 1.402 APS yang bermasalah, terutama APS yang terpasang di pohon, tiang listrik, dan di jalan-jalan yang tidak sesuai dengan peraturan.
"Sampai saat ini, kita sudah sampaikan surat ketiga kali untuk Parpol, meminta untuk ditertibkan secara mandiri," katanya.
Sementara itu, Kasatpol PP Bandarlampung Ahmad Nurizki mengatakan, perihal penertiban seperti banner, baliho, sepanduk dan lain-lain sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
Tetapi, penertiban ini dilakukan bukan hanya melihat dari isi atau apa yang disampaikan, tetapi seluruh iklan-iklan lainnya yang tidak sesuai Perda 1 Tahun 2018.
"Jadi bukan cuma APS atau APK, tapi banner baliho atau spanduk yang terpasang di pohon, tiang listrik, dan mengganggu keindahan kota Bandarlampung kita akan tertibkan," ujarnya.
Rizki mengatakan, pihaknya akan menyampaikan ke Bawaslu perihal APS atau APK yang telah ditertibkan, dan akan dibuatkan berita acara.
"Tidak bisa ditargetkan, kita sambil jalan saja, karena seperti yang di sampaikan ada seribuan APS. Karena anggota kita juga terbatas," katanya. (*)
APS bermasalah
Bawaslu Bandarlampung
Satpol PP Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
