Bawaslu: Pasangan Sudrajat-Syaikhu Langgar Tata Tertib Debat

Sukma Alam

Sukma Alam

Bandung

17 Mei 2018 08:23 WIB
Elektoral | Rilis ID
FOTO: Istimewa
Rilis ID
FOTO: Istimewa

RILISID, Bandung — Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat, Sudrajat-Ahmad Syaikhu, terancam menerima sanksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya, pasangan tersebut menyinggung pergantian presiden dalam acara debat publik Pilgub Jabar beberapa waktu lalu.

Kesimpulan adanya unsur pelanggaran tersebut diketahui setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama KPU menggelar pertemuan di Kantor Bawaslu Jabar.

"Melanggar tentang debat kampanye putaran ke dua, melanggar tata tertib," ujar Ketua Bawaslu Jabar, Harminus Koto, Rabu (16/5).

Harminus mengatakan, setelah melakukan pertemuan dengan KPU dan meminta penjelasan secara rinci, Bawaslu menemukan adanya pelanggaran administratif yang dilakukan oleh pasangan nomor urut tiga tersebut.

Menurutnya, Sudrajat-Syaikhu tidak mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan KPU mengenai tata tertib pelaksanaan debat publik. Keduanya dinyatakan telah melanggar aturan karena membawa atribut di luar yang ditetapkan KPU.

"Itu bahwa di dalam forum tersebut tidak boleh membawa atribut di luar atribut yang telah disepakati. Seharusnya dalam debat disampaikan penyampaian visi, misi, dan program yang diusung pasangan tersebut, dan tidak menyangkut hal lain," kata dia.

Bawaslu pun memberikan surat rekomendasi kepada KPU yang bisa dijadikan sebagai bahan rujukan penetapan sanksi bagi pasangan Sudrajat-Syaikhu.

"Kami langsung serahkan surat rekomendasi ini. Karena KPU yang punya kewenangan untuk memberikan sanksi kepada paslon di Pilgub Jabar ini. Kami harap satu atau dua hari ini sudah ada sanksinya," kata dia.

Sementara itu, Ketua KPU Jawa Barat, Yayat Hidayat, mengatakan akan mengkaji terlebih dahulu surat rekomendasi dari Bawaslu sebelum menentukan apakah Sudrajat-Syaikhu layak diberi sanksi atau tidak.

"Dalam tujuh hari ke depan akan segera diputuskan oleh KPU," kata dia.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya