Bawaslu Lamsel Ingatkan Peserta Kirab Pemilu, Jangan Bawa Atribut Capres dan Cawapres, Kecuali Ketua Partai
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Bakal digelarnya kirab Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Jumat (13/10/2023) besok.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamsel, mengingatkan agar peserta yang di undang dapat mematuhi peraturan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Lamsel Wazzaki mengatakan, pihaknya berharap kegiatan kirab tidak ada foto atau atribut dari calon legislatif maupun calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres).
"Harapan kami, peserta kirab adalah partai peserta Pemilu dan tidak ada gambar selain itu," kata Wazzaki.
Disinggung apakah foto ketua parpol bisa ikut menghiasi kirab tersebut. Wazzaki mengaku memperbolehkan kalau itu ketua partainya.
"Silahkan, karena itu ketua partai. Tetapi di luar ketua memang tidak diperbolehkan," imbuhnya.
Terpisah, Ketua KPU lamsel Ansurasta Razak mengatakan, peserta kirab berasal dari 18 parpol. Selain itu ada stake holder, pihak instansi terkait, Ormas, OKP, penyelenggara Pemilu, tokoh adat, agama dan masyarakat.
"Aturan peserta kirab, kendaraan hias dibatasi dua mobil dan 10 pendamping. Sudah kita imbau tidak memunculkan pencalonan termasuk caleg atau capres-cawapres," kata Ansurasta.
Aan panggilan akrab Ansurasta berharap kirab berjalan kondusif, aman dan lancar. Sehingga Pemilu damai dan demokratis.
"Harapan kami, tidak ada kendala saat berlangsungnya kirab. Semua berjalan dengan baik sesuai aturan yang berlaku," harapnya. (*)
Kirab pemilu
lamsel
KPU
Bawaslu
Parpol
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
