Bawaslu Kota Metro Bekali Internal Selesaikan Sengketa Cepat
Adi Herlambang Saputra
Metro
RILISID, Metro — Menghadapi Pemilu 2024, Bawaslu Kota Metro memberikan bimbingan kepada internal untuk menyelesaikan sengketa cepat di LEC Kartika, Jumat (6/10/2023).
Ketua Bawaslu Kota Metro Badawi Idham menjelaskan, sengketa pada masa Pemilu biasanya terjadi pada peserta. Misalnya, mereka benturan saat pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK)
Jika ke depan hal-hal seperti itu terjadi, maka internal mulai dari Panwascam bisa menyelesaikan sengketa cepat. Maka dari itu hari ini kita bekali mereka," paparnya.
Bawaslu, nantinya akan memposisikan diri sebagai mediator dalam menyelesaikan persoalan-persoalan sederhana pada tahapan Pemilu.
"Sengketa cepat bisa diselesaikan di Kantor Panwascam. Meskipun nanti ada koordinasi dan diketahui oleh komisioner Kabupaten/kota," imbuh Badawi.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Maria Kristina menjelaskan, kegiatan pemberian pembekalan kepada Panwascam terkait bagaimana cara penyelesaian sengketa.
"Ketika tahapan selanjutnya, Panwascam bisa melakukan penyelesaian sengketa cepat," kata Maria. (*)
Bawaslu Kota Metro
Pemilu 2024
Pembekalan
Berita Lampung
Berita Metro
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
