Bawaslu Bolehkan Pemberitaan Peserta Pemilu di Media, Ini Syaratnya

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

1 Oktober 2018 19:31 WIB
Politika | Rilis ID
 Komisioner Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman
Rilis ID
Komisioner Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman

"Ini agar terciptanya kesamaan persepsi antara penyelenggara pemilu bersama bersama pimpinan media masa mengenai implementasi fungsi pengawasan kampanye pemilu di media," terangnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya