Bawaslu Bolehkan Pemberitaan Peserta Pemilu di Media, Ini Syaratnya
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung membolehkan pemberitaan di media dalam tahapan kampanye pemilu. Syaratnya, tidak secara kumulatif dalam bentuk tampilan iklan menunjukkan jati diri seseorang.
Jati diri yang dimaksud, kata Komisioner Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar, adalah adanya nomor urut dan gambar calon, baik itu calon legislatif, DPD RI maupun capres-cawapres.
Meski adanya perbedaan pendapat terkait pemasangan iklan antara KPU dan Bawaslu, ia menyampaikan bahwa tidak akan berdampak ke media.
"Kalau larangan kita juga ada domain untuk mengatur secara teknis. Karena kalau melihat citra diri dalam PKPU itu tidak secara teknis diatur apakah kumulatif atau alternatif. Makanya Bawaslu menterjemahkan menjadi kumulatif," jelasnya usai raker pengawasan bersama media di Hotel Sheraton Bandarlampung, Senin (1/10/2018).
Diterangkan mantan Ketua KPU Waykanan itu pemberitaan di media tidak boleh secara kumulatif dalam memberitakan dan menampilkan gambar caleg maupun capres.
"Jadi harus dipilih bisa nomor urut saja, atau gambar saja, dan tidak secara lengkap menampilkan logo partai," kata Iskardo.
Iskardo menyampaikan bahwa media memiliki waktu 21 hari untuk memasang iklan kampanye ke peserta pemilu, menjelang hari tenang.
"Kalau iklan ini ya harus secara kumulatif, ada foto peserta partai dan nomor urutnya," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Fatikhatul Khoiriyah menjelaskan
Raker tersebut bertujuan untuk pemantapan arah kebijakan strategis kelembagaan pengawas pemilu bersama media cetak, elektronik, daring dalam penguatan sistem penyelenggaraan pengawasan tahap kampanye pemilu tahun 2019 di Media.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
