Bawaslu Bandarlampung Wajib Lakukan Pengawasan Melekat Soal Penyusunan DPTb
Sulaiman
Bandarlampung
"Kemudian harus ada surat keterangan dari yang bersangkutan, begitu juga untuk mahasiswa," katanya.
Pasalnya, data pemilih ini berkaitan dengan surat suara, oleh sebab itu harus ada keterangan agar menjadi bukti, sehingga domisili sebelumnya bisa dihapus.
"Apabila pindah memilih karena kerja, harus ada surat keterangan dari perusahaan, jadi tidak serta merta pindah begitu saja," tandasnya. (*)
Bawaslu Bandarlampung
Pengawasan DPTb
Pemilu 2024
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
