Bawaslu Bandarlampung Wajib Lakukan Pengawasan Melekat Soal Penyusunan DPTb

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

3 November 2023 14:43 WIB
Politika | Rilis ID
Rapat Koordinasi pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Bawaslu Bandarlampung di Hotel Swiss Bell, Jumat (3/11/2023).
Rilis ID
Rapat Koordinasi pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Bawaslu Bandarlampung di Hotel Swiss Bell, Jumat (3/11/2023).

RILISID, Bandarlampung — Bawaslu Provinsi Lampung meminta kepada Bawaslu Bandarlampung untuk melakukan pengawasan melekat perihal penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) di Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Lampung Gistiawan saat membuka kegiatan rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih di Hotel Swiss Bell, Jumat (3/11/2023).

Menurut Gistiawan, DPTb masuk dalam indeks kerawanan pemilu. Meskipun aturan Bawaslu dalam mengakomodir pemilih dinilai luwes, tetapi harus tetap dilakukan pengawasan secara melekat.

Kemudian, apabila menyampaikan surat sanggahan atau imbauan kepada KPU dan PPK, Bawaslu Bandarlampung ditekan untuk benar-benar memenuhi syarat formil dan materil.

Sehingga, tidak hanya sebatas surat selembar tanpa disertai dengan syarat materilnya by name by address, seperti KTP pemilih karena ini yang menjadi syarat utama pemilih.

"Tugas kita hanya merekomendasikan, maka agar ditindaklanjuti oleh KPU wajib dipenuhi syarat formil dan materilnya, nah itulah kenapa harus lakukan pengawasan melekat, minta datanya," ujarnya.

Selain itu, Bawaslu Bandarlampung juga diminta untuk benar-benar mencatat pengawasan seluruh tahapan dalam Form A.

"Form A ini adalah pedangnya Bawaslu, ini yang kita jadikan dasar apabila ada sengketa dan kita jadi pihak terkait," kata dia. 

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat & Humas Bawaslu Kota Bandarlampung‌ Muhammad Muhyi mengungkapkan, sesuai arahan dari Bawaslu Lampung, pihaknya harus secara detail dalam pengawasan setiap tahapan.

Perihal DPTb ini, poin utama pemilih yakn KTP maka ini harus menjadi perhatian. Apabila ada masyarakat yang pindah memilih maka ini harus benar-benar tercatat dalam Form A.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Bawaslu Bandarlampung

Pengawasan DPTb

Pemilu 2024

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya